milik kita
MUKADIMAH
Dewasa ini peranan pemuda mulai luntur dan tersisih, dan bahkan hampir terabaikan. Sehingga tentu saja merupakan langkah mundur dan ironis bagi kaum muda dan pemuda mengingat sebagai generasi penerus dan harapan bangsa, pemuda (kaum muda) seharusnya mampu menjadi yang terdepan dalam rangka mengisi, mengawal dan menggerakkan pembangunan nasional serta mengawal Republik ini.
Oleh karena itu dalam rangka mengisi dan menjaga “ruh” kemerdekaan bangsa, maka diperlukan suatu sikap mental dan wadah pembinaan kaum muda (generasi muda) agar mampu mengembangkan seluruh potensi dan karakter, Sehingga kedepan mampu memberikan jawaban kongkrit atas kemampuan meneruskan pembangunan bangsa kedepan.
Fenomena nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang mulai luntur, tentu saja merupakan akumulasi dari kepentingan-kepentingan yang menggerogoti Negara bangsa, padahal menjadi bangsa yang mandiri dan kuat adalah sesuatu hal yang logis bagi sebuah negara-bangsa (nation-state).
Hal ini sesuai cita-cita yang terkandung Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945. seperti yang digambarkan oleh Bung Karno, Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti menghapuskan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, dan menumpas sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia.
Akan tetapi, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik; kepribadian ekonomi; kepribadian sosial; kepribadian kebudayaan; pendek kata kepribadian nasional.
Maka dengan memohon rahmat dan hidayah Allah SWT, dan didorong oleh keinginan untuk berperan aktif dalam mengawal dan mengisi kemerdekaan bangsa, serta menjaga 4 (empat) pilar utama kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia) serta ikut menjaga, melestarikan maupun mengembangkan kearifan lokal (local wishdom), menjaga tali silaturahmi diantara sesama komponen pemuda khususnya pemuda Cempaka, maka dengan ini kami mendeklarasikan berdirinya sebuah organisasi bernama Forum Pemuda Produktif - Cempaka (FPP - Cempaka),
ANGGARAN DASAR FPP Cisoka
Puji Dan Syukur kita panjatkan atas Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat Serta
HidayahNya yang menuntun kita di dalam menyamakan pandangan di dalam suatu tatanan kehidupan
Berorganisasi dalam suatu wadah Forum Pemuda Produktif (FPP) Desa Cempaka.
Tatanan Kehidupan Berorganisasi ini yang kita sebut dengan norma norma yang berada pada ruang
Lingkup AD / ART yang intinya sangat berguna untuk kita semua dengan tujuan mencapai organisasi
yang sukses dan dapat diterima oleh masyarakat banyak.
Semoga dengan adanya AD / ART ini lebih harmonis di dalam kehidupan berorganisasi terutama di Lingkungan
Oraganisasi Forum Pemuda Produktif (FPP) di Desa Cempaka
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Yang dimaksud dengan Forum Pemuda Produktif adalah suatu organisasi yang bergerak dibidang
Sosial, Budaya, Olah raga, dan pariwisata
TUJUAN :
Tujuan Oganisasi ini adalah untuk mempersatukan hubungan kekeluargaan
dan tidak memandang Suku, Agama, Ras dalam suatu masyarakat serta pemberdayaan
Sumber Daya Manusia di lingkungan Desa Cempaka
AZAS : Forum Pemuda Produktif ( FPP ) adalah Suatu organisasi kekeluargaan yang berazaskan Panca sila
dan UUD 1945
BAB.I TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KETUA
PASAL .I :
Tugas Ketua
Ayat 1
Mengayomi Anggota
Ayat 2
Mengatur Anggota
Ayat 3
Menciptakan Suasana Kondusif dalam suatu organisasi
PASAL .2 :
Wewenang Ketua
Ayat 1
Mengatur Semua Seksi
Ayat 2
Memberi Tugas Semua Seksi
Ayat 3
Memberi Teguran Kepada Anggota apabila Melanggar Norma - Norma Berorganisasi
Ayat 4
Mengambil Keputusan Hasil Rapat
PASAL .3 :
Tanggung Jawab Ketua
Ayat 1
Semua Kegiatan Yang Dilakukan harus di pertanggung jawabkan kepada Anggota
BAB.II
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA
PASAL .4 :
Tugas Wakil Ketua
Ayat 1
Mengayomi Anggota
Ayat 2
Mengatur Anggota
Ayat 3
Menciptakan Suasana Kondusif
PASAL .5 :
Wewenang Wakil Ketua
Ayat 1
Menggantikan tugas ketua apabila berhalangan.
PASAL .6 :
Tanggung Jawab Wakil Ketua
Ayat 1
Wakil Ketua Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.
BAB.III
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS
PASAL .7 : Tugas Sekretaris
Ayat 1
Mencatat semua kegiatan dan harus di publikasikan ke semua Anggota Organisasi
PASAL .8 :
Wewenang Sekretaris
Ayat 1
Menggantikan tugas ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan.
PASAL .9 :
Tanggung Jawab Sekretaris
Ayat 1
Sekretaris Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.
BAB.IV
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
PASAL .10 :
Tugas Bendahara
Ayat 1
Mengatur Keuangan dan Administrasinya
Ayat 2
Membuat laporan keuangan bulanan
PASAL .11 :
Wewenang Bendahara
Ayat 1
Mengeluarkan Dan Mengumpulkan Dana sesuai instruksi Ketua / Wakil Ketua.
berdasarkan hasil musyawarah
PASAL .12 :
Tanggung Jawab Bendahara
Ayat 1
Bendahara Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua dan anggota organisasi.
BAB.V
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB HUMAS
PASAL .13 :
Tugas Humas
Ayat 1
Menyebarluaskan semua informasi kepada semua Anggota
Ayat 2
Mambantu menyiapkan segala sesuatu jika Organisasi mengadakan kegiatan
PASAL .14 :
Wewenang Humas
Ayat 1
Membantu tugas Ketua / Wakil Ketua di dalam memutuskan/ menyiapkan perlengkapan
kegiatan.
PASAL .15 :
Tanggung Jawab Humas
Ayat 1
Humas Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.
BAB.VI
KEWAJIBAN DAN HAK SEBAGAI PENGURUS
PASAL .16 :
Kewajiban Pengurus
Ayat 1
Pengurus Harus Memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada Anggota
Ayat 2
Pengurus harus menampung usulan ,pendapat,saran dan kritik yang akan di
Tindak lanjuti di dalam rapat Pengurus
PASAL .17 :
Hak Pengurus
Ayat 1
Pengurus berhak menegur anggota yang melanggar norma - norma di dalam
Berorganisasi
BAB.VII
KEWAJIBAN DAN HAK SEBAGAI ANGGOTA
PASAL .18 :
Kewajiban Anggota
Ayat 1
Anggota Wajib melaksanakan AD dan ART Organisasi
Ayat 2
Anggota Wajib membritahukan hal - hal yang di anggap perlu di tangani pengurus
yang berhubungan dengan Organisasi & Masyarakat banyak
Ayat 3
Anggota wajib menjaga nama baik Organisasi baik itu di dalam maupun di luar
wilayah Daerah tertentu
PASAL .19 :
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota berhak dipilh dan memilih pengurus
Ayat 2
Anggota berhak memberi saran dan Pendapat demi kebaikan Organisasi.
Ayat 3
Anggota berhak kritik merekrut anggota baru.
BAB.VIII
SUMBANGAN
PASAL .20 Ayat 1
Organisasi Forum Pemuda Produktif dapat menerima sumbangan berupa apapun,
untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Ayat 2 Setiap Anggota dianjurkan mencari Donatur dari luar.
BAB.IX
KEKUASAAN
PASAL .21
Kekuasaan Tertinggi Pengurus adalah Keputusan Rapat Anggota berdasarkan
Musyawarah dan Mufakat
BAB.X
PERATURAN
PASAL .22 :
Ketentuan
Ayat 1
Apabila salah seorang anggota mengundurkan diri di karenakan pindah rumah
maka yang bersangkutan harus memberitahukan seminggu sebelumnya kepada
pengurus dan tetap menjaga Tali Silaturahmi
Ayat 2
Bila salah satu anggota mengundurkan diri maka ketua menunjuk penggantinya
dan Pengganti yang ditunjuk adalah Anggota dari Organisasi
Ayat 3
Bila salah satu Anggota tidak aktif dalam Organisasi
Berturut - turut selama 3 Bulan, maka ketua memberikan surat teguran.
Ayat 4
Anggota yang tidak hadir dalam Rapat / Pertemuan di anggap setuju dengan
hasil rapat / keputusan dan yang hadir 2/3 dari pengurus.
Ayat 5
Suara hak pilih tidak dapat di wakilkan
BAB.XI
KEPENGURUSAN
PASAL .23 :
Pengurus
Ayat 1
Kepengurusan berlaku dalam satu periode dan di pilih kembali pada awal
periode berikutnya ( sekali 3 tahun )
Ayat 2
Pengurus di pilih oleh Anggota dalam Rapat yang sah
Ayat 3
Pengurus yang telah tercantum dalam Anggaran dasar dapat di tambah
dan di kurangi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Organisasi
Ayat 4
Bila salah satu pengurus berhenti namun belum berakhir masa periodenya
maka ketua dapat memilih penggantinya sampai masa periodenya berakhir
Ayat 5
Tanggung jawab pengurus memegang kepemimpinan tertinggi dan bertanggung
jawab kepada segala hal di Organisasimaupun di luar Organisasi
BAB.XII
ACARA RUTIN
PASAL .24 :
Pengurus
Ayat 1
Forum Pemuda Produktif (FPP) mengadakan pertemuan satu kali dalam 1 bulan
Ayat 2
Forum Pemuda Produktif (FPP) Mengadakan Ulang Tahun setiap tahunnya
Ayat 3
Forum Pemuda Produkti (FPP) Mengadakan santunan Minimal 1 kali dalam setahun
BAB.XIII
PERATURAN KEUANGAN
PASAL .25 :
Keuangan
Ayat 1
Pengurus dan Anggota Wajib memberikan sumbangan kepada Organisasi sesuai dengan
Kemampuan Anggota.
Ayat 2
KAS Organisasi setiap sebulan sekali dilaporkan setiap rapat kepengurusan.
Ayat 3
Uang Kas Paguyuban tidak dapat dipinjamkan kepada semua anggota, terkecuali
Dana tersebut melebihi kebutuhan kegiatan yang diperlukan dan dalam keadaan darurat
dari pihak bersangkutan atas persetujuan Ketua
Ayat 4
Setelah selesai mengadakan kegiatan bendahara harus melaporkan keuangan
yang telah digunakan
Ayat 5
Apabila Organisasi bubar maka kekayaan milik Organisasi harus di lelang
dan di Sumbangkan semuanya kepada masyarakat yang membutuhkan
BAB.XIV
DANA SOSIAL DUKA CITA
PASAL .26 :
Dana Sosial duka Ciita
Ayat 1
Apabila Anggota Sakit dan di Rawat . Maka kas memberi
Sumbangan disesuaikan dengan anggaran yang ada/disesuaikan.
Ayat 2
Apabila Orang Tua / Anak meninggal dunia dari Anggota maka kas memberi Sumbangan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada
BAB.XV
DANA SOSIAL SUKA CITA
PASAL .27 :
Dana Sosial Suka Ciita
Ayat 1
Anak lahir dari Anggota maka kas memberikan sumbangan anggaran yang ada
Ayat 2
Anak dari Annggota Khitanan kas memberikan Sumbangan disesuaikan dengan anggaran yang ada
Ayat 3
Hadiah anak sekolah yang berprestasi 5 besar dalam kenaikan kelas
Khususnya anak yatim, diberikan sumbangan / hadiah disesuaikan dengan
anggaran yang ada
BAB.XVI
PENUTUP
PASAL .28
Demikian Susunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang sudah kita sepakati dan apabila di kemudian hari ada revisi maka harus di putuskan dalam rapat
Musyawarah pengurus Yang Sah
Cempaka, 19 September 2010
Senin, 13 Desember 2010
santunan anak yatim dan dhuafa
untuk info hub:
Sandang Saputra 021 334 30031