d'paps. Diberdayakan oleh Blogger.

milik kita

MUKADIMAH

Dewasa ini peranan pemuda mulai luntur dan tersisih, dan bahkan hampir terabaikan. Sehingga tentu saja merupakan langkah mundur dan ironis bagi kaum muda dan pemuda mengingat sebagai generasi penerus dan harapan bangsa, pemuda (kaum muda) seharusnya mampu menjadi yang terdepan dalam rangka mengisi, mengawal dan menggerakkan pembangunan nasional serta mengawal Republik ini.

Oleh karena itu dalam rangka mengisi dan menjaga “ruh” kemerdekaan bangsa, maka diperlukan suatu sikap mental dan wadah pembinaan kaum muda (generasi muda) agar mampu mengembangkan seluruh potensi dan karakter, Sehingga kedepan mampu memberikan jawaban kongkrit atas kemampuan meneruskan pembangunan bangsa kedepan.

Fenomena nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang mulai luntur, tentu saja merupakan akumulasi dari kepentingan-kepentingan yang menggerogoti Negara bangsa, padahal menjadi bangsa yang mandiri dan kuat adalah sesuatu hal yang logis bagi sebuah negara-bangsa (nation-state).
Hal ini sesuai cita-cita yang terkandung Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945. seperti yang digambarkan oleh Bung Karno, Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti menghapuskan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, dan menumpas sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia.

Akan tetapi, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik; kepribadian ekonomi; kepribadian sosial; kepribadian kebudayaan; pendek kata kepribadian nasional.

Maka dengan memohon rahmat dan hidayah Allah SWT, dan didorong oleh keinginan untuk berperan aktif dalam mengawal dan mengisi kemerdekaan bangsa, serta menjaga 4 (empat) pilar utama kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia) serta ikut menjaga, melestarikan maupun mengembangkan kearifan lokal (local wishdom), menjaga tali silaturahmi diantara sesama komponen pemuda khususnya pemuda Cempaka, maka dengan ini kami mendeklarasikan berdirinya sebuah organisasi bernama Forum Pemuda Produktif - Cempaka (FPP - Cempaka),

ANGGARAN DASAR FPP Cisoka

PEMBUKAAN


Puji Dan Syukur kita panjatkan atas Kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat Serta
HidayahNya yang menuntun kita di dalam menyamakan pandangan di dalam suatu tatanan kehidupan
Berorganisasi dalam suatu wadah Forum Pemuda Produktif (FPP) Desa Cempaka.

Tatanan Kehidupan Berorganisasi ini yang kita sebut dengan norma norma yang berada pada ruang
Lingkup AD / ART yang intinya sangat berguna untuk kita semua dengan tujuan mencapai organisasi
yang sukses dan dapat diterima oleh masyarakat banyak.

Semoga dengan adanya AD / ART ini lebih harmonis di dalam kehidupan berorganisasi terutama di Lingkungan
Oraganisasi Forum Pemuda Produktif (FPP) di Desa Cempaka


MAKSUD DAN TUJUAN


MAKSUD :
Yang dimaksud dengan Forum Pemuda Produktif adalah suatu organisasi yang bergerak dibidang
Sosial, Budaya, Olah raga, dan pariwisata

TUJUAN :
Tujuan Oganisasi ini adalah untuk mempersatukan hubungan kekeluargaan
dan tidak memandang Suku, Agama, Ras dalam suatu masyarakat serta pemberdayaan
Sumber Daya Manusia di lingkungan Desa Cempaka
AZAS : Forum Pemuda Produktif ( FPP ) adalah Suatu organisasi kekeluargaan yang berazaskan Panca sila
dan UUD 1945

BAB.I TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KETUA

PASAL .I :
Tugas Ketua

Ayat 1
Mengayomi Anggota
Ayat 2
Mengatur Anggota
Ayat 3
Menciptakan Suasana Kondusif dalam suatu organisasi

PASAL .2 :
Wewenang Ketua

Ayat 1
Mengatur Semua Seksi
Ayat 2
Memberi Tugas Semua Seksi
Ayat 3
Memberi Teguran Kepada Anggota apabila Melanggar Norma - Norma Berorganisasi
Ayat 4
Mengambil Keputusan Hasil Rapat

PASAL .3 :
Tanggung Jawab Ketua

Ayat 1
Semua Kegiatan Yang Dilakukan harus di pertanggung jawabkan kepada Anggota


BAB.II
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KETUA

PASAL .4 :
Tugas Wakil Ketua

Ayat 1
Mengayomi Anggota
Ayat 2
Mengatur Anggota
Ayat 3
Menciptakan Suasana Kondusif

PASAL .5 :
Wewenang Wakil Ketua

Ayat 1
Menggantikan tugas ketua apabila berhalangan.

PASAL .6 :
Tanggung Jawab Wakil Ketua

Ayat 1
Wakil Ketua Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.

BAB.III
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS

PASAL .7 : Tugas Sekretaris

Ayat 1
Mencatat semua kegiatan dan harus di publikasikan ke semua Anggota Organisasi

PASAL .8 :
Wewenang Sekretaris

Ayat 1
Menggantikan tugas ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan.

PASAL .9 :
Tanggung Jawab Sekretaris

Ayat 1
Sekretaris Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.


BAB.IV
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA

PASAL .10 :
Tugas Bendahara

Ayat 1
Mengatur Keuangan dan Administrasinya
Ayat 2
Membuat laporan keuangan bulanan

PASAL .11 :
Wewenang Bendahara

Ayat 1
Mengeluarkan Dan Mengumpulkan Dana sesuai instruksi Ketua / Wakil Ketua.
berdasarkan hasil musyawarah
PASAL .12 :
Tanggung Jawab Bendahara

Ayat 1
Bendahara Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua dan anggota organisasi.


BAB.V
TUGAS , WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB HUMAS

PASAL .13 :
Tugas Humas
Ayat 1
Menyebarluaskan semua informasi kepada semua Anggota
Ayat 2
Mambantu menyiapkan segala sesuatu jika Organisasi mengadakan kegiatan

PASAL .14 :
Wewenang Humas

Ayat 1
Membantu tugas Ketua / Wakil Ketua di dalam memutuskan/ menyiapkan perlengkapan
kegiatan.
PASAL .15 :
Tanggung Jawab Humas

Ayat 1
Humas Bertanggung Jawab langsung kepada Ketua.


BAB.VI
KEWAJIBAN DAN HAK SEBAGAI PENGURUS

PASAL .16 :
Kewajiban Pengurus

Ayat 1
Pengurus Harus Memberikan pelayanan yang sebaik - baiknya kepada Anggota
Ayat 2
Pengurus harus menampung usulan ,pendapat,saran dan kritik yang akan di
Tindak lanjuti di dalam rapat Pengurus

PASAL .17 :
Hak Pengurus

Ayat 1
Pengurus berhak menegur anggota yang melanggar norma - norma di dalam
Berorganisasi


BAB.VII
KEWAJIBAN DAN HAK SEBAGAI ANGGOTA
PASAL .18 :
Kewajiban Anggota

Ayat 1
Anggota Wajib melaksanakan AD dan ART Organisasi
Ayat 2
Anggota Wajib membritahukan hal - hal yang di anggap perlu di tangani pengurus
yang berhubungan dengan Organisasi & Masyarakat banyak
Ayat 3
Anggota wajib menjaga nama baik Organisasi baik itu di dalam maupun di luar
wilayah Daerah tertentu

PASAL .19 :
Hak Anggota

Ayat 1
Anggota berhak dipilh dan memilih pengurus
Ayat 2
Anggota berhak memberi saran dan Pendapat demi kebaikan Organisasi.
Ayat 3
Anggota berhak kritik merekrut anggota baru.
BAB.VIII
SUMBANGAN

PASAL .20 Ayat 1
Organisasi Forum Pemuda Produktif dapat menerima sumbangan berupa apapun,
untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Ayat 2 Setiap Anggota dianjurkan mencari Donatur dari luar.

BAB.IX
KEKUASAAN

PASAL .21
Kekuasaan Tertinggi Pengurus adalah Keputusan Rapat Anggota berdasarkan
Musyawarah dan Mufakat


BAB.X
PERATURAN

PASAL .22 :
Ketentuan

Ayat 1
Apabila salah seorang anggota mengundurkan diri di karenakan pindah rumah
maka yang bersangkutan harus memberitahukan seminggu sebelumnya kepada
pengurus dan tetap menjaga Tali Silaturahmi
Ayat 2
Bila salah satu anggota mengundurkan diri maka ketua menunjuk penggantinya
dan Pengganti yang ditunjuk adalah Anggota dari Organisasi
Ayat 3
Bila salah satu Anggota tidak aktif dalam Organisasi
Berturut - turut selama 3 Bulan, maka ketua memberikan surat teguran.

Ayat 4
Anggota yang tidak hadir dalam Rapat / Pertemuan di anggap setuju dengan
hasil rapat / keputusan dan yang hadir 2/3 dari pengurus.
Ayat 5
Suara hak pilih tidak dapat di wakilkan


BAB.XI
KEPENGURUSAN

PASAL .23 :
Pengurus

Ayat 1
Kepengurusan berlaku dalam satu periode dan di pilih kembali pada awal
periode berikutnya ( sekali 3 tahun )
Ayat 2
Pengurus di pilih oleh Anggota dalam Rapat yang sah
Ayat 3
Pengurus yang telah tercantum dalam Anggaran dasar dapat di tambah
dan di kurangi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Organisasi
Ayat 4
Bila salah satu pengurus berhenti namun belum berakhir masa periodenya
maka ketua dapat memilih penggantinya sampai masa periodenya berakhir
Ayat 5
Tanggung jawab pengurus memegang kepemimpinan tertinggi dan bertanggung
jawab kepada segala hal di Organisasimaupun di luar Organisasi


BAB.XII
ACARA RUTIN

PASAL .24 :
Pengurus

Ayat 1
Forum Pemuda Produktif (FPP) mengadakan pertemuan satu kali dalam 1 bulan
Ayat 2
Forum Pemuda Produktif (FPP) Mengadakan Ulang Tahun setiap tahunnya
Ayat 3
Forum Pemuda Produkti (FPP) Mengadakan santunan Minimal 1 kali dalam setahun

BAB.XIII
PERATURAN KEUANGAN

PASAL .25 :
Keuangan

Ayat 1
Pengurus dan Anggota Wajib memberikan sumbangan kepada Organisasi sesuai dengan
Kemampuan Anggota.
Ayat 2
KAS Organisasi setiap sebulan sekali dilaporkan setiap rapat kepengurusan.
Ayat 3
Uang Kas Paguyuban tidak dapat dipinjamkan kepada semua anggota, terkecuali
Dana tersebut melebihi kebutuhan kegiatan yang diperlukan dan dalam keadaan darurat
dari pihak bersangkutan atas persetujuan Ketua
Ayat 4
Setelah selesai mengadakan kegiatan bendahara harus melaporkan keuangan
yang telah digunakan
Ayat 5
Apabila Organisasi bubar maka kekayaan milik Organisasi harus di lelang
dan di Sumbangkan semuanya kepada masyarakat yang membutuhkan

BAB.XIV
DANA SOSIAL DUKA CITA

PASAL .26 :
Dana Sosial duka Ciita

Ayat 1
Apabila Anggota Sakit dan di Rawat . Maka kas memberi
Sumbangan disesuaikan dengan anggaran yang ada/disesuaikan.
Ayat 2
Apabila Orang Tua / Anak meninggal dunia dari Anggota maka kas memberi Sumbangan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada


BAB.XV
DANA SOSIAL SUKA CITA

PASAL .27 :
Dana Sosial Suka Ciita

Ayat 1
Anak lahir dari Anggota maka kas memberikan sumbangan anggaran yang ada
Ayat 2
Anak dari Annggota Khitanan kas memberikan Sumbangan disesuaikan dengan anggaran yang ada
Ayat 3
Hadiah anak sekolah yang berprestasi 5 besar dalam kenaikan kelas
Khususnya anak yatim, diberikan sumbangan / hadiah disesuaikan dengan
anggaran yang ada

BAB.XVI
PENUTUP

PASAL .28
Demikian Susunan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga yang sudah kita sepakati dan apabila di kemudian hari ada revisi maka harus di putuskan dalam rapat
Musyawarah pengurus Yang Sah



Cempaka, 19 September 2010

Senin, 15 November 2010

Perbedaan Penetapan Idul Adha


  • Oleh Mahmudi Asyari
Pada saat ini, memberikan uang (yang tadinya diniatkan untuk beli hewan kurban) kepada saudara kita yang lagi tertimpa bencana lebih mendatangkan manfaat

KETIKA mendengar kemungkinan adanya perbedaan dalam menetapkan awal Idul Fitri dan Idul Adha sebagian umat Islam langsung mengarahkan telunjuknya kepada dua ormas Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Hal ini wajar mengingat selama ini yang terkesan berhadapan vis a vis secara diametral dari segi doktrin adalah dua ormas tersebut mengingat NU merepresentasikan rukyah, sedangkan Muhammadiyah merepresentasikan hisab melalui doktrin wujudulhilal.

Pemerintah yang juga masih menjadikan rukyah sebagai landasan penetapannya, sedikit berbeda dari NU karena pemerintah masih mensyaratkan ketinggian hilal yang dirukyah mencapai ketinggian imkan al-rukyah. Selain ada perbedaan doktrin dua ormas Islam tersebut, penetapan Idul Adha ada kemungkinan berbeda mengingat hal itu sangat terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci Makkah.

Menurut penganut aliran ini, yang dipelopori Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), penetapan hari Idul Adha harus mengikuti penetapan Kerajaan Arab Saudi (KAS). Jadi, menurut aliran ini ada dalil yang menyebutkan bahwa haji adalah wukuf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sehingga besoknya umat Islam di mana pun mereka harus shalat Idul Adha.

Di samping mengikuti penetapan KAS dalam Idul Adha, ada juga kriteria imkan al-rukyah yang diikuti Persatuan Islam (Persis) tanpa harus merukyah, dan kriteria ini berlaku juga pada penetapan awal Syawal. Menurut aliran ini, jika menurut hisab hilal sudah mencapai ketinggian 2 derajat maka besoknya berarti sudah bulan baru, Hijrah. Jadi, jika pada Idul Fitri perbedaan tersebut disebabkan doktrin rukyah (NU), imkan al-rukyah plus rukyah (pemerintah), wujudulhilal (Muhammadiyah), dan imkan al-rukyah semata untuk Idul Adha ditambah dengan satu doktrin lagi, yaitu mengikuti penetapan KAS.

Berkaitan dengan kelima doktrin yang berisiko memicu perbedaan tersebut perlu dilihat data hilal 6 November 2010. Ijtimak (konjungsi) untuk WIB terjadi pukul 11,52 dan ketika matahari terbenam ketinggian hilal di Indonesia antara 1 derajat 48 menit 42 detik (Pelabuhanratu) dan 0 derajat 58 menit 34 detik (Merauke). Berdasarkan data hilal itu, dan berdasarkan pengalaman, rukyah hampir bisa dikatakan sulit menelurkan hasil, terlebih ketika cuaca tidak cerah.
Lebih Bermanfaat Merujuk pada tiap-tiap doktrin tersebut kemungkinan besar pemerintah dan NU menetapkan awal Dzulhijjah 1431 H jatuh pada 7 November 2010 sore (habis magrib) sehingga Idul Adha jatuh pada Rabu, 18 November. Sedangkan Persis yang sudah menetapkan doktrin imkan al-rukyah dengan ketinggian hilal 2 derajat pasti menetapkan awal Dzulhijjah 1431 pada 7 November sore sehingga Idul Adha bagi pengikut aliran ini akan jatuh pada Rabu, 17 November.

Hal ini berbeda dari Muhammadiyah yang menganut doktrin wujudulhilal. Bagi ormas ini selama konjungsi jatuh sebelum magrib dan bulan terbenam sesudah matahari, besoknya adalah bulan baru. Maka awal Dzulhijjah 1431 jatuh pada 6 November sore (habis magrib) dan Idul Adha jatuh pada Selasa, 16 November. Adapun DDII dan yang sepaham akan bergantung kapan KAS menetapkan awal Dzulhijjah 1431 H. Berdasarkan elaborasi doktrin tersebut dikaitkan dengan data hilal 6 November lalu, perbedaan sepertinya sudah jadi keniscayaan.

Mengingat perbedaan penetapan awal Idul Adha sering terjadi di Indonesia, saya harap tidak perlu debat kusir. Justru sejatinya hal itu sebagai kemudahan karena siapa pun bisa memilih yang lebih diyakini mengingat hasil penetapan itu adalah ijtihad dan ijtihad adalah pilihan. Sejatinya nilai pengurbananlah yang harus ditonjolkan terutama saat ini banyak saudara kita tertimpa musibah seperti di DIY dan Mentawai. Jadi, sebaiknya jauhi keinginan ‘’berpesta’’ daging hewan kurban, sementara saudara-saudara kita sulit mendapatkan pangan lantaran tertimpa musibah.

Saya berkeyakinan bahwa pada saat ini, memberikan uang (yang tadinya diniatkan untuk beli hewan kurban) kepada saudara kita yang lagi tertimpa bencana lebih mendatangkan manfaat. Pasalnya, berkurban adalah sunah dan menolong orang yang susah meskipun tidak bisa dikatakan wajib hal itu termasuk sunah muakkad, sangat dianjurkan. (10)

— Mahmudi Asyari, doktor dari UIN Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP